⚙ Skema Dorongan Teknologi, Hiliriset 2026
Tahap sekarang: Penerimaan Usulan Produk atau Teknologi

Punya produk keren tapi belum ketemu mitra?
Ajukan usulan sekarang!

Halaman ini untuk dosen BINUS yang produk risetnya sudah mencapai TKT 6-8, sudah tervalidasi teknis, dan belum punya mitra hilirisasi resmi. Inilah tahap pertama skema Dorongan Teknologi 2026: mengusulkan produk ke Kemdiktisaintek.

● Proses resmi Kemdiktisaintek ● Langkah internal RTT ● Perlu Anda lengkapi
Batas Akhir · Kemdiktisaintek
19 Juli 2026, 23:59 WIB
--
Hari
--
Jam
--
Menit
--
Detik

Batas mengunggah Usulan Produk atau Teknologi (Lampiran 1 dan 2) ke sistem HILIRISET untuk diberi approval"

Batas Internal RTT · Jangan lewat ini
16 Juli 2026

Kirim draft Lampiran 1 dan 2 ke RTT paling lambat tanggal ini, supaya masih sempat dicek substansinya, dikonsultasikan, dan diproses persetujuan pimpinan sebelum naik ke sistem HILIRISET.

Daftar isi

14 bagian, lompat ke yang Anda perlukan.

Untuk Siapa Halaman Ini

Sebelum lanjut, pastikan anda memenuhi 4 syarat ini

Ini adalah tahap paling awal skema Dorongan Teknologi, sebelum Pra-Studi Kelayakan. Jika salah satu poin berikut belum terpenuhi, cek dulu ke RTT sebelum menyusun usulan, lihat juga Cek Kelayakan di bawah.

01

TKT 6-8

Tingkat Kesiapan Teknologi produk berada di rentang 6-8: sudah lewat pengembangan lab dan uji skala terbatas, kinerja stabil di kondisi operasional nyata. TKT di bawah 6 atau sudah TKT 9 tidak masuk skema ini.

02

Belum punya mitra hilirisasi

Ini justru syarat, bukan penghalang. Produk yang belum punya mitra DUDI atau pemerintah adalah target utama skema ini. Kalau produk Anda sudah terikat mitra resmi, skema yang lebih sesuai kemungkinan Ajakan Industri atau SINERGI, koordinasikan dengan RTT.

03

Sudah tervalidasi teknis

Sudah ada validasi internal dan/atau eksternal dengan bukti performa dan stabilitas, riset orisinal dari tim Anda sendiri, dan tidak sedang/akan diusulkan ke skema pendanaan lain secara bersamaan.

04

Anda memenuhi syarat Ketua Peneliti

Dosen aktif di PDDIKTI, berpendidikan S3 atau S2 dengan jabatan fungsional minimal Lektor, dan merupakan pemilik sah atau pengembang utama produk yang diusulkan.

SEKARANG
Usulan Produk/Teknologi
NANTI
Pra-Studi Kelayakan
NANTI
Proposal Penelitian Lanjutan
Sumber: Panduan Teknis 2026, Bab III.A.3-4
Cara Mengajukan

Enam langkah penting dari sekarang sampai proposal terkirim

Langkah bertanda internal adalah proses BINUS/RTT. Langkah bertanda funder adalah proses resmi di sistem HILIRISET milik Kemdiktisaintek.

01

Cek kelayakan produk dengan RTT

internal

Pastikan TKT produk 6-8, sudah tervalidasi teknis, riset orisinal, tidak sedang diusulkan ke pendanaan lain, dan belum punya mitra hilirisasi resmi. Gunakan Cek Kelayakan di bawah sebagai panduan awal.

02

Susun Lampiran 1: Proposal Produk atau Teknologi

funder

Nama produk/teknologi, tabel judul penelitian pendukung yang sudah dilakukan sampai TKT 6, aspek teknis (maksimal 300 kata), dan aspek pasar (maksimal 300 kata, termasuk rencana validasi pasar). Rincian lengkap di bagian Isi Usulan Sekarang.

03

Lengkapi Lampiran 2: Surat Pernyataan Orisinalitas

funder

Kop surat perguruan tinggi, ditandatangani Ketua Peneliti dan pimpinan unit pengelola, menyatakan riset orisinal dan tidak sedang atau akan diusulkan ke program pendanaan lain selama periode program berjalan.

04

Review internal RTT

internal Wajib, sebelum 16 Juli

Kirim draft Lampiran 1 dan 2 ke RTT paling lambat 16 Juli 2026 untuk cek substansi dan konsultasi. RTT perlu waktu menelaah kelengkapan dokumen sebelum diunggah ke sistem HILIRISET. Lebih awal, labih baik

05

Unggah ke sistem HILIRISET

funder

Diusulkan secara resmi oleh pimpinan riset dan inovasi perguruan tinggi atau dosen yang ditunjuk, melalui hiliriset.kemdiktisaintek.go.id sebelum 19 Juli 2026, pukul 23:59 WIB. .

06

Tunggu hasil seleksi DHK

funder nanti

Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan menyeleksi usulan yang masuk. Produk terpilih masuk "etalase" dan lanjut ke perekrutan Tim Pakar untuk Pra-Studi Kelayakan, perkiraan minggu ke-2 Agustus 2026 menurut linimasa resmi, lihat Timeline Lengkap.

Video Panduan

Video resmi Kemdiktisaintek / Ditjen Risbang

Tonton sebelum menyusun usulan. Video 1-2 menjelaskan skema Dorongan Teknologi secara umum, video 3 mendemonstrasikan cara isi aplikasi HILIRISET langkah demi langkah.

Peluncuran & Sosialisasi Program DHK

Konteks kebijakan hilirisasi riset dan gambaran umum program dari Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan.

Pengenalan Skema Dorongan Teknologi

Penjelasan skema, kriteria TKT, dan alur pendanaan khusus untuk jalur Dorongan Teknologi.

Tutorial Aplikasi HILIRISET

Demo langkah-langkah pengisian di sistem HILIRISET untuk skema Dorongan Teknologi.

Sumber: kanal YouTube Hiliriset Kemdiktisaintek.
Timeline

Seluruh alur skema, dari usulan sampai pengumuman

Panduan Teknis 2026 tidak mencantumkan tanggal kalender untuk setiap tahap, hanya urutan tahapannya (Bab III). Tanggal per minggu di bawah berasal dari slide linimasa resmi Kemdiktisaintek/Ditjen Risbang yang dibagikan saat sosialisasi.

Mgg ke-2 JulSekarang
Sosialisasi & penerimaan usulan Produk/Teknologi
Tahap Anda sekarang. Susun dan unggah Lampiran 1 dan 2. Batas praktis 19 Juli 2026, 23:59 WIB menurut poster resmi terpisah.
Mgg ke-2 Agu
Penetapan Produk/Teknologi terpilih
Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan (DHK) menyeleksi usulan yang masuk. Anda tidak perlu mengunggah apa pun di tahap ini.
Mgg ke-2 Agu
Sosialisasi & penerimaan usulan Tim Pakar
Kemdiktisaintek membuka pendaftaran Tim Pakar Pra-Studi Kelayakan (5 orang: 1 ketua, 4 anggota). Ini bukan tim Anda, proses paralel dari sisi pengkaji.
Mgg ke-1 Sep
Penetapan Tim Pakar
Tim Pakar yang akan mengkaji produk terpilih ditetapkan.
Mgg ke-2 Sep
Kontrak Pelaksanaan Pra-Studi Kelayakan
Kontrak kerja Tim Pakar ditandatangani.
Sep-Des
Pelaksanaan Pra-Studi Kelayakan
Tim Pakar mengkaji tujuh aspek produk Anda bersama Anda sebagai peneliti pemilik produk. Anda tetap dilibatkan aktif selama proses ini.
Mgg ke-1 Nov
Laporan Kemajuan Pra-Studi Kelayakan
Disusun Tim Pakar (Lampiran 5), bukan dokumen yang Anda buat sendiri.
Mgg ke-2 Nov
Monitoring dan Evaluasi
Reviewer yang ditunjuk DHK mengevaluasi pelaksanaan Pra-Studi Kelayakan.
Mgg ke-4 Des
Laporan Akhir Pra-Studi Kelayakan
Disusun Tim Pakar (Lampiran 6), memuat rekomendasi kelayakan produk Anda.
Jan 2027
Monitoring Laporan Akhir & Klasterisasi Produk
DHK memvalidasi rekomendasi Tim Pakar dan menentukan klaster: Layak (Tipe 1 atau Task Force) atau Tidak Didanai.
Feb 2027
Pengumuman Hasil Pra-Studi Kelayakan
Judul yang berpotensi didanai untuk penelitian lanjutan tahun 2027 diumumkan. Kalau produk Anda masuk klaster Layak, tahap Lampiran 7 (proposal penelitian lanjutan, dengan mitra) baru dimulai di sini.
Catatan sumber: penjelasan lisan pada sesi sosialisasi menyebut jangka waktu sedikit berbeda dari slide (misalnya "tim pengkaji bekerja September-November"). Halaman ini mengikuti slide linimasa resmi karena lebih presisi dan menyebutkan pengkajian berjalan sampai Desember, bukan berhenti di November. Kalau ada perbedaan dengan pengumuman terbaru di sistem HILIRISET, sistem HILIRISET yang berlaku.
Ketua, Tim & Mitra

Siapa yang perlu memenuhi syarat, dan kapan

Di tahap usulan sekarang, hanya syarat Ketua Peneliti secara individu yang berlaku (Bab III.A.4). Ketentuan anggota tim, kuota lintas skema, dan mitra baru berlaku nanti, saat produk Anda dinyatakan Layak dan masuk proposal Lampiran 7 (Bab III.H).

Syarat sekarang

Ketua Peneliti pemilik produk

Sama seperti daftar di Cek Kelayakan: dosen aktif PDDIKTI, S3 atau S2 dengan jabatan fungsional minimal Lektor, pemilik sah atau pengembang utama produk, tidak berencana pindah homebase, dan punya rekam jejak minimal 2 penelitian relevan plus 2 artikel jurnal internasional bereputasi (atau kombinasi artikel dan KI). Belum ada syarat jumlah anggota tim atau mitra di tahap ini.

Syarat nanti, tahap Lampiran 7
Ketua

Kuota bisa diperluas

Dasarnya 1 judul ketua ditambah 1 anggota. Dengan minimal 2 penelitian relevan, 2 artikel jurnal internasional bereputasi (penulis pertama/korespondensi), dan 2 KI relevan selain Hak Cipta, kuota naik jadi maksimal 2 judul ketua, atau 1 ketua dengan 3 anggota, atau 4 anggota.

Anggota

3-5 orang per tim

Minimal 1 dosen dari PT yang sama dengan ketua. Anggota lain boleh dari PT/lembaga riset lain atau NGO, tapi tidak boleh dari institusi mitra karena berpotensi konflik kepentingan.

Mitra

Wajib, peran harus konkret

Berbeda dari tahap sekarang, di tahap ini mitra wajib ada. Kontribusinya harus spesifik, terukur, dan relevan dengan tahapan riset, bukan dukungan simbolik atau administratif di atas kertas.

Gate-check tambahan untuk Ketua Tim (tahap lanjutan)

  • Utang luaran maksimum 2: ketua yang belum menuntaskan kewajiban luaran dari penelitian sebelumnya (lebih dari 2 utang) tidak boleh mengajukan judul baru sampai lunas.
  • Penggantian ketua dimungkinkan kalau ketua lama tidak lagi memenuhi syarat atau kena batas kuota, diproses langsung di sistem HILIRISET oleh Unit Pengelola dengan persetujuan DHK.

Aset & kekayaan intelektual (tahap lanjutan)

  • Aset atau modal (mesin, alat lab, dan sejenisnya) yang dibeli dengan dana kontribusi mitra menjadi hak milik PT, serah terima berbasis dokumen di akhir program.
  • Panduan Teknis 2026 tidak mengatur pembagian kepemilikan HKI produk antara PT dan mitra. Ini perlu diatur lewat MoU/PKS masing-masing kerja sama, bukan diasumsikan dari dokumen ini.
internal Soal skor SINTA: Panduan Teknis 2026 tidak menyebutnya sama sekali. Syarat rekam jejak resmi adalah jumlah penelitian relevan ditambah publikasi jurnal internasional bereputasi ditambah KI, bukan skor SINTA.
Setelah Terpilih
Tahap lanjutan, belum perlu ditindaklanjuti sekarang

Apa yang terjadi setelah usulan Anda diseleksi

Kalau produk Anda lolos seleksi DHK, langkah berikutnya adalah Pra-Studi Kelayakan: kajian oleh Tim Pakar (5 orang, 1 ketua dan 4 anggota, dengan kepakaran teknis, pasar dan model bisnis, keuangan dan risiko, serta legal dan regulasi) terhadap tujuh aspek produk Anda. Anda sebagai peneliti pemilik produk tetap dilibatkan aktif selama kajian ini, termasuk dalam Focus Group Discussion atau Business Matching dengan calon mitra. Bagian ini menjelaskan hasil kajian tersebut, bukan sesuatu yang perlu Anda susun sekarang.

TKT < 6
Belum masuk skema ini
TKT 6-8
Cakupan Dorongan Teknologi
TKT 9
Sudah siap pasar
Sumber: Panduan Teknis Program Hilirisasi Riset Prioritas dan Strategis - Dorongan Teknologi Tahun 2026, Bab III.C-E

Tipe 1 Jalur Layak, siap eksekusi

Semua indikator (teknis, pasar, keuangan, legal/regulasi) dinyatakan Layak, dan mitra sudah terbentuk lewat proses Business Matching selama Pra-Studi Kelayakan. Risiko yang tersisa bukan lagi kelayakan konsep, melainkan implementasi, integrasi, dan skalabilitas.

  • Fokus proposal lanjutan nanti: penguatan teknologi inti, validasi teknis lanjutan di lingkungan pengguna, kesiapan produksi awal dan adopsi.
  • Kegiatan tindak lanjut: rencana kerja teknis terstruktur, uji coba scale-up bersama mitra, strategi adopsi dan implementasi.
  • Kriteria klaster: seluruh aspek Layak/Ya, ada mitra, dan secara finansial menarik atau strategis bagi kepentingan nasional meski belum viable secara komersial.

Tipe 2 Task Force, masih ada hambatan kritis

TKT 6-8, potensi hilirisasi jelas, tapi salah satu aspek teknis (di luar TKT) atau pasar masih dinyatakan belum layak. Pendanaan penuh dinilai belum efisien tanpa kepastian bahwa hambatan ini bisa diselesaikan.

  • Diawali pendampingan dan penajaman isu oleh DHK untuk mengidentifikasi bottleneck kritis.
  • Proposal lanjutan nanti harus memuat bagian Task Force khusus: identifikasi akar masalah, ruang lingkup intervensi, dan rencana penyelesaian bottleneck.
  • Punya monev tambahan di awal, 2 bulan setelah penetapan pendanaan, khusus mengecek penyelesaian bottleneck. Ini di luar monev reguler yang berlaku untuk semua klaster (lihat Pelaporan & Monev).
  • Kriteria klaster: salah satu aspek teknis/pasar belum layak, tapi legal/regulasi produk boleh dipasarkan di Indonesia, ada mitra, dan finansial menarik atau strategis nasional.

Klaster Tidak Didanai, bukan penolakan permanen

Status ini bukan penilaian negatif terhadap kualitas riset, melainkan penyesuaian antara tingkat kesiapan produk dan jenis intervensi yang paling tepat saat ini.

  • Berlaku untuk TKT di bawah 6 (lebih tepat lanjut riset lewat DPPM atau pendanaan lain), TKT 9 (sudah siap pasar, pendanaan Dorongan Teknologi tidak lagi relevan), atau TKT 6-8 yang tidak viable secara finansial dan tidak strategis, belum punya mitra sampai Pra-Studi Kelayakan selesai, atau dilarang secara hukum untuk dipasarkan di Indonesia.
  • Tindak lanjut yang mungkin: reposisi pengembangan produk (riset dasar, riset lanjutan, peningkatan TKT, diseminasi), atau exit strategy dengan status controlled pause dan evaluasi ulang dalam 3 tahun kalau konteksnya berubah.
Sumber: Panduan Teknis 2026, Bab III.E-F
Isi Usulan Sekarang
Dokumen yang perlu Anda unggah sekarang

Yang wajib ada di Lampiran 1 dan 2

Mengikuti format Lampiran 1 (Format Proposal Produk atau Teknologi) dan Lampiran 2 (Surat Pernyataan Orisinalitas) pada Panduan Teknis 2026. Tidak ada RAB atau dokumen mitra di tahap ini.

Bagian (Lampiran 1)IsiBatas
Nama Produk/TeknologiNama produk atau teknologi yang sudah dikembangkan sampai TKT 6bebas
Judul Penelitian PendukungTabel judul-judul penelitian ketua maupun anggota dalam pengembangan produk yang sudah dilaksanakan sampai TKT 6, lengkap dengan tahun, jumlah dana, dan sumber danabebas
Aspek TeknisProses produksi, kebutuhan bahan baku, peralatan, tenaga kerja, serta hasil validasi teknologimaks 300 kata
Aspek PasarSegmentasi dan ukuran pasar potensial, tren industri, kompetitor utama, strategi masuk pasar, ditambah rencana validasi pasar: desain survei (target responden, jumlah sampel, metode sampling), analisis kompetitor, studi harga yang rela dibayarkan konsumen (willingness to pay), dan rencana Focus Group Discussionmaks 300 kata
Lampiran-lampiranDokumen pendukung relevan, Panduan Teknis tidak merinci daftar wajibnyabebas
Dokumen kedua yang wajib: Lampiran 2, Surat Pernyataan Orisinalitas Produk atau Teknologi. Ditulis di atas kop surat perguruan tinggi, memuat nama, jabatan, NIP/NIK, nama unit, judul produk, nama dan NIDN/NIDK Ketua Peneliti, serta dua pernyataan: (1) produk adalah hasil penelitian orisinal dari tim dosen/peneliti pengusul dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain, (2) produk tidak sedang dan/atau tidak akan diusulkan untuk memperoleh pendanaan dari program lain, baik dari Kemdiktisaintek maupun sumber lain, selama periode program berjalan. Ditandatangani Ketua Peneliti dan pimpinan unit pengelola. Template lengkap ada di Lampiran 1 dan 2 Panduan Teknis 2026.

Siapa yang mengusulkan

Panduan Teknis 2026, Bab III.A.1.

  • Diusulkan oleh pimpinan yang menangani bidang riset dan inovasi atau lembaga sejenis di perguruan tinggi (untuk BINUS, lewat RTT), atau
  • Instansi atau dosen yang ditunjuk langsung oleh Kemdiktisaintek.
Tahap lanjutan, belum perlu disiapkan sekarang

Kalau produk Anda dinyatakan Layak: proposal Lampiran 7

Ini terjadi setelah Pra-Studi Kelayakan selesai, sekitar awal 2027 menurut linimasa resmi. Ditampilkan di sini supaya Anda tahu gambaran besarnya, bukan untuk disiapkan sekarang.

BagianIsiBatas
JudulJudul usulan penelitianmaks 20 kata
RingkasanUrgensi, tujuan, metode, luaran target, kemitraan yang sudah dibangun, sebagai tindak lanjut Pra-Studi Kelayakanmaks 500 kata
Kata KunciDipisah tanda titik koma5 kata
PendahuluanPermasalahan, inovasi dan kebaruan berdasarkan hasil Pra-Studi Kelayakan, urgensi bagi mitramaks 1000 kata
Peta Jalan PengembanganDiagram (bukan parafrase), 3 milestone berkerangka waktu dan TKT dengan target output terukurmaks 1000 kata
MetodeTindak lanjut konkret atas rekomendasi pengkaji: mitigasi risiko kritis, penyempurnaan fitur, kesenjangan spesifikasi terhadap standar pengguna, kontribusi natura mitra dengan konversinyamaks 1000 kata
Task Force Tipe 2 sajaIdentifikasi dan penajaman bottleneck, rencana penyelesaian, evaluasi hasil intervensitidak diatur
Rencana OperasionalDisusun bersama mitra: deskripsi produk akhir, skema produksi, SDM dan infrastruktur, jadwal produksi/distribusiwajib bersama mitra
Jadwal PenelitianPer bulan, disesuaikan durasi pelaksanaantidak diatur
Daftar PustakaSistem penomoran sesuai urutan sitasitidak diatur

Dokumen pendukung yang menyertainya nanti: Lampiran 8 (Surat Pernyataan Dukungan Pendanaan Mitra, kop surat mitra, materai, cap, tanda tangan pimpinan tertinggi), Lampiran 9 (Profil Mitra, khusus mitra DUDI, dilampiri scan NIB), dan SPTJB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Lampiran 12 dan 13).

Kendali mutu internal sebelum submit Lampiran 7 (Bab III.G)

  • Laporan akhir Pra-Studi Kelayakan sudah dipahami tim, bukan cuma dibaca sekilas.
  • Rekomendasi pengkaji sudah diterjemahkan jadi rencana kerja konkret, bukan disalin ulang.
  • Target luaran spesifik dan terukur, bukan pernyataan umum.
  • Komitmen mitra sudah terdokumentasi resmi, bukan janji lisan.
  • RAB disusun berbasis aktivitas (activity-based costing), bukan alokasi rata.
  • Mitigasi risiko utama sudah disiapkan.
  • Peta jalan produk sudah diperbarui sesuai kondisi terkini.
Tips & Trik

Beberapa hal yang bikin usulan Anda lebih kuat

Bagian pertama untuk usulan Lampiran 1 yang Anda susun sekarang. Bagian kedua, ditandai jelas, berisi masukan strategis dari reviewer DIKTI langsung untuk hibah terapan, relevan saat Anda menyusun proposal Lampiran 7 nanti.

Untuk usulan sekarang
01

Spesifik di Aspek Teknis

Dengan batas 300 kata, jangan berhenti di deskripsi produk secara umum. Sebutkan proses produksi, bahan baku, dan bukti validasi teknis yang paling kuat lebih dulu.

02

Jangan lewatkan rencana validasi pasar

Aspek Pasar meminta desain survei, analisis kompetitor, studi willingness to pay, dan rencana FGD. Sebutkan rencana konkretnya walau ringkas, bukan hanya klaim potensi pasar besar.

03

Sebutkan nilai tambah, bukan cuma fitur

Jelaskan mengapa produk ini lebih baik dari solusi yang ada, siapa target penggunanya, dan mengapa mereka akan mengadopsinya.

04

Cek konsistensi TKT

Pastikan bukti validasi yang Anda tulis benar-benar menunjukkan TKT 6-8: sudah lewat uji skala terbatas dengan kinerja stabil, bukan baru prototipe laboratorium.

Untuk proposal Lampiran 7 nanti, kalau produk Anda dinyatakan Layak

Cara reviewer Hiliriset membaca proposal lanjutan

Berbeda dari skema penelitian dasar (DPPM/BIMA), reviewer Hiliriset menilai proposal lewat urutan Kesesuaian, Substansi, Tampilan, dan menimbang enam hal sekaligus:

  • Researcher Capability, rekam jejak Anda harus relevan dengan topik spesifik yang diajukan, bukan dengan bidang ilmu secara umum.
  • Institutional Capabilities, apakah BINUS/unit Anda punya fasilitas dan dukungan yang memadai untuk menjalankan riset ini.
  • Industrial Partnership, seberapa nyata dan konkret kontribusi mitra, bukan hanya MoU di atas kertas.
  • Feasible to Run/Executable, apakah rencana aktivitas realistis dieksekusi dalam jangka waktu yang diajukan.
  • Campus & Nation Advantages, nilai tambah bagi BINUS dan bagi prioritas riset nasional.
  • Ethical, kepatuhan etik penelitian, termasuk untuk riset yang melibatkan data/pengguna eksternal.
01

Fokus, jangan generalis

Topik yang terlalu lebar dan tidak jelas arah tujuannya adalah alasan gugur paling umum. Persempit ke satu problem statement teknis yang spesifik.

02

Roadmap harus jelas

Tunjukkan milestone dari masa lalu, sekarang, dan masa depan, didukung bukti publikasi, HKI, dan prototipe. Narasi rencana ke depan saja tidak cukup.

03

Rekam jejak harus match topik

Reviewer memeriksa apakah publikasi, prototipe, dan HKI Anda benar-benar nyambung dengan topik yang diusulkan. Kesamaan bidang ilmu saja tidak cukup.

04

Buktikan kapabilitas

Cantumkan keterlibatan Anda di riset/proyek sejenis sebelumnya. Kapabilitas yang "diragukan" reviewer adalah alasan gugur substansi yang sering muncul.

05

Aktivitas riset harus tajam

Hindari aktivitas yang berulang atau tidak efektif dan target yang tidak terukur. Setiap aktivitas harus punya luaran dan indikator capaian yang jelas.

06

Peran mitra harus eksplisit

Jelaskan spesifik apa yang dikontribusikan atau dijalankan mitra dan tim pengusul, bisa dalam tabel atau ilustrasi, bukan pernyataan dukungan yang umum.

Cara menulis 3 bagian inti proposal lanjutan

Ini bagian yang paling sering ditulis terlalu tipis. Perkuat masing-masing dengan detail berikut:

  • Kebutuhan Teknologi, jelaskan problem statement teknis secara spesifik: apakah masalahnya di proses manufaktur, material, desain, atau performa produk. Sebutkan bagian mana dari produk yang perlu dikembangkan lebih lanjut dan mengapa, jangan berhenti di deskripsi produk secara umum.
  • Peran dan Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak, buat tabel atau ilustrasi yang eksplisit: apa yang dikerjakan tim pengusul, apa yang dikerjakan mitra (fasilitas, dukungan teknis, validasi lapangan). Meski Lampiran 7 tidak memuat RAB, aktivitas yang disebutkan di sini tetap harus memberi gambaran pengelolaan pendanaan.
  • Mekanisme Implementasi, Validasi, dan Adopsi, jelaskan proses implementasi teknis, sejauh mana teknologi akan divalidasi (uji eksternal, sertifikasi), dan bagaimana rencana adopsi oleh mitra, termasuk langkah perlindungan HKI sebelum teknologi diserahkan atau dikomersialkan.

RAB: 5 prinsip yang dipakai reviewer

Sumber: Petunjuk Teknis Review RAB RISPRO Mandatori LPDP. RAB adalah alat untuk memastikan riset berjalan optimal. Belum relevan untuk usulan sekarang, karena Lampiran 1 tidak memuat RAB.

  • Allowable, sesuai standar/satuan biaya yang berlaku (Kemenkeu atau standar BINUS).
  • Relate-able, setiap pos anggaran bisa ditelusuri ke indikator kinerja/output riset, jelaskan alasannya di proposal, jangan biarkan reviewer menebak.
  • Reasonable, volume dan harga wajar, hindari kuantitas atau harga yang mengada-ada.
  • Flexible, anggaran dalam satu komponen bisa disesuaikan seiring perkembangan riset, dengan pemberitahuan dan persetujuan.
  • Accountable, setiap pengeluaran bisa dipertanggungjawabkan dan transparan.

RAB yang banyak memuat aktivitas tidak efektif berpotensi jadi temuan audit, bukan hanya alasan proposal ditolak.

Checklist praktis sebelum submit RAB (tahap lanjutan)

  • Cocokkan setiap pos RAB dengan Pedoman RAB skema Anda (Prioritas/BOPTN atau Strategis/LPDP), batasan honorarium dan larangan belanja berbeda di masing-masing.
  • Pisahkan tegas mana pos yang boleh dan tidak boleh, lihat daftar larangan di bagian Pendanaan sebelum menyusun anggaran.
  • Pastikan setiap pos RAB sejalan dengan aktivitas utama yang dijelaskan di narasi proposal, reviewer akan membandingkan keduanya.
  • Kelompokkan pos pengeluaran sesuai klasifikasi kegiatan (bahan, pengumpulan data, sewa peralatan, biaya uji, biaya lain-lain), jangan digabung sembarangan.
  • Markup wajar boleh (pajak, ongkir, proses pengadaan) tapi kuantitas harus tetap realistis, hindari volume yang mengada-ada.
  • Pastikan seluruh anggaran bisa terserap dan dipertanggungjawabkan secara transparan, RAB yang tidak terserap penuh juga jadi catatan monev.
Contoh kasus gagal (skema lain, konteks serupa): Proposal Hiliriset Ajakan Industri berjudul "Las Baterai Kendaraan Listrik", penyusunan sudah sesuai skema pendanaan, tapi gagal karena rekam jejak dosen kurang meyakinkan, dan mitra kurang yakin dengan kapabilitas yang akan dijalankan dosen. Kesesuaian format tidak cukup jika substansi kapabilitas tim tidak meyakinkan reviewer maupun mitra.
Pendanaan
Berlaku di tahap penelitian lanjutan, bukan di usulan sekarang

Dua jalur pendanaan, cek yang berlaku untuk produk Anda nanti

Tidak ada dana yang cair di tahap usulan produk. Jalur pendanaan ditentukan oleh skema yang direkomendasikan DHK saat Pra-Studi Kelayakan, bukan pilihan bebas dosen, dan baru relevan kalau produk Anda dinyatakan Layak.

Hilirisasi Riset Prioritas

Sumber dana: BOPTN Penelitian (perlu verifikasi status PTS, lihat catatan di atas)
LuaranPlafon SBK
ModelRp 250 juta
PurwarupaRp 500 juta
Kekayaan IntelektualRp 700 juta

Plafon total per tahun: Rp 1,2 miliar per usulan. Honorarium tim maksimum 25% dari total RAB. Ketua Rp3.600.000/OB, Anggota Rp2.400.000/OB, Pembantu Rp25.000/OJ, Tenaga Administrasi Rp820.000/OB (Kepmendiktisaintek No. 87/M/KEP/2026).

  • Tidak boleh untuk: beli tanah, kendaraan, bangunan/gedung baru, peralatan yang jadi aset, pulsa/paket internet, jaminan/pinjaman, hibah tunai ke pihak lain.

Hilirisasi Riset Strategis

Sumber dana: Dana Abadi Bidang Pendidikan, LPDP
KomponenBatas
Biaya langsung (personil + non-personil)min 95%
Biaya langsung personilmaks 30%
Biaya tidak langsung / manajemenmaks 5%

Honorarium tertinggi: Ketua Rp3.600.000/bln, Anggota Rp2.400.000/bln, Asisten Rp1.500.000/bln, Administrator Rp820.000/bln. Anggota yang sedang terima gaji/honor LPDP dari skema lain tidak boleh dobel honor di sini.

Beda dari BOPTN: skema Strategis boleh membeli alat produksi/mesin, bukan cuma sewa.
  • Tidak boleh untuk: beli lahan, kendaraan operasional, bangunan/kantor, jaminan/pinjaman, hibah tunai, pulsa/alat komunikasi.
  • Perjalanan luar negeri didanai maksimal 1 kali per tahun, khusus seminar/konferensi terkait luaran yang sudah terdaftar HKI atau publikasi yang disetujui LPDP.
Perlu dilengkapi: RTT belum memetakan produk mana yang masuk jalur Prioritas versus Strategis secara spesifik, karena penentuan ini baru terjadi setelah Pra-Studi Kelayakan. Kalau daftarnya sudah ada nanti, sebaiknya ditautkan di sini.

Kontribusi mitra (wajib di tahap ini, bukan sekarang)

  • Mitra Pemerintah: kontribusi natura dan/atau tunai minimum 50% dari usulan ke DHK.
  • Mitra DUDI, tahun ke-1: total kontribusi (natura dan tunai) minimum 50% dari usulan, dengan nilai tunai minimum 10% dari total kontribusi mitra.
  • Mitra DUDI, tahun ke-2: total kontribusi minimum 50% dari usulan, dengan nilai tunai minimum 20% dari total kontribusi mitra.
Luaran Wajib
Target di tahap penelitian lanjutan, bukan di usulan sekarang

Target luaran berdasarkan jenis mitra

Ini target yang harus dicapai kalau produk Anda sudah didanai untuk penelitian lanjutan, bukan sesuatu yang perlu dijanjikan di usulan produk sekarang.

JalurMitraSkemaLuaran Wajib
PrioritasPemerintah1 tahunModel dan/atau teknologi tepat guna yang telah diimplementasikan & disetujui mitra
DUDIMonotahunModel bisnis dan/atau purwarupa TKT 7/8/9 dan/atau KI (selain Hak Cipta)
DUDIMultitahun (2 th)Th.1: model bisnis dan/atau purwarupa TKT 7/8 dan/atau KI · Th.2: model bisnis dan/atau KI dan/atau purwarupa TKT 8/9
StrategisPemerintah1 tahunNaskah kebijakan/SOP yang masuk pembahasan pemangku kepentingan, dan/atau teknologi tepat guna terimplementasi
DUDIMonotahunProduk TKT 9 dipasarkan & diterima pengguna, KI terdaftar, kontrak penjualan, publikasi Q1/Q2, MoU/PKS
DUDIMultitahun (2 th)Th.1: TKT 7/8 layak operasi, KI terdaftar, model bisnis, publikasi · Th.2: TKT 9 dipasarkan, KI terdaftar, kontrak penjualan, publikasi
Catatan: Luaran Model dan Purwarupa tidak dapat dipilih berulang di tahun yang sama atau dua kali berturut-turut. Peneliti wajib mencantumkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai pemberi dana pada setiap publikasi/luaran.

Kalau luaran Anda "Model Bisnis", 4 aspek wajib ada

Panduan Teknis 2026, Bab IV.A.3.

  • Pemasaran, surat kerja sama dengan mitra/offtaker.
  • Operasional, skema produksi, SDM, infrastruktur, desain teknis final, data uji lanjutan.
  • Keuangan, proyeksi laporan keuangan, skema investasi, ROI, skema bagi hasil dengan mitra.
  • Sosial dan lingkungan, dampak sosial/lingkungan, risiko dan mitigasi, kesesuaian regulasi.
Pelaporan & Monev
Kewajiban di tahap penelitian lanjutan

Kewajiban Anda setelah pendanaan turun

Berlaku untuk semua klaster, bukan cuma Task Force. Ini juga bukan kewajiban di tahap usulan produk sekarang.

Sebelum itu: pelaporan selama Pra-Studi Kelayakan

Selama Pra-Studi Kelayakan, Laporan Kemajuan (Lampiran 5) dan Laporan Akhir (Lampiran 6) disusun oleh Tim Pakar, bukan oleh Anda. Anda tetap dilibatkan aktif dalam prosesnya, termasuk diskusi dan Focus Group Discussion bersama calon mitra, tapi penyusunan laporan formalnya menjadi tanggung jawab Tim Pakar.

Wajib

Laporan Kemajuan & Akhir

Laporan Kemajuan (Lampiran 10) selama penelitian lanjutan, Laporan Akhir (Lampiran 11) setelahnya. Keduanya wajib, bukan opsional.

2x/tahun

Validasi Luaran oleh DHK

Tim wajib update bukti luaran lewat sistem HILIRISET. Submission ditutup sementara selama periode validasi berjalan.

Semua klaster

Monev tahap 2

Berlaku untuk semua klaster. Task Force mendapat monev tambahan di awal (lihat Setelah Terpilih), bukan pengganti monev reguler ini.

Cek Kelayakan

Cek kesiapan Anda untuk usulan sekarang (cukup 40 detik)

Berdasarkan kriteria produk dan syarat Ketua Peneliti pada Bab III.A.3-4 Panduan Teknis 2026, untuk tahap usulan produk atau teknologi (bukan tahap proposal lanjutan).

1. TKT produk Anda berada di rentang 6-8 (bukan di bawah 6, bukan sudah 9)?
Jika TKT di bawah 6, produk lebih tepat lanjut riset dasar/lanjutan lewat skema DPPM, bukan Dorongan Teknologi. Jika TKT 9, produk sudah siap pasar, hubungi RTT untuk jalur komersialisasi langsung, bukan skema pendanaan ini.
2. Produk sudah melalui validasi teknis (internal dan/atau eksternal), dengan bukti performa dan stabilitas, dan siap diuji secara teknis di lapangan?
Validasi teknis adalah syarat wajib. Kalau belum ada bukti performa dan stabilitas yang cukup, produk kemungkinan belum siap diusulkan tahun ini.
3. Produk punya target pengguna dan potensi hilirisasi yang jelas, serta nilai tambah dibanding solusi yang sudah ada?
Kejelasan masalah, target pengguna, dan nilai tambah adalah bagian dari penilaian potensi hilirisasi. Perkuat bagian Aspek Pasar di Lampiran 1 sebelum submit.
4. Produk Anda belum memiliki mitra hilirisasi resmi (DUDI atau pemerintah)?
Ini justru syarat resmi skema Dorongan Teknologi: produk yang diusulkan harus belum punya mitra hilirisasi. Kalau produk Anda sudah terikat mitra resmi, skema yang lebih sesuai kemungkinan Ajakan Industri atau SINERGI. Lihat FAQ soal mitra di bawah.
5. Riset ini orisinal dari tim dosen/peneliti Anda sendiri, dan bisa dibuktikan lewat surat pernyataan (Lampiran 2)?
Orisinalitas riset wajib dibuktikan lewat Surat Pernyataan Orisinalitas. Pastikan tidak ada pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak lain sebelum submit.
6. Produk ini tidak sedang atau akan diusulkan ke skema pendanaan lain, baik di Kemdiktisaintek maupun sumber lain, secara bersamaan?
Double funding tidak diperbolehkan. Kalau produk sedang diusulkan ke skema lain, pilih salah satu sebelum submit ke Dorongan Teknologi.
7. Anda dosen aktif di PDDIKTI, tidak sedang tugas belajar, izin belajar, atau recharging?
Ketua Peneliti wajib berstatus aktif di PDDIKTI. Jika Anda sedang tidak aktif, koordinasikan dengan RTT dan program studi soal siapa yang bisa menjadi ketua.
8. Pendidikan Anda S3, atau S2 dengan jabatan fungsional minimal Lektor?
Anda belum memenuhi syarat pendidikan/jabatan fungsional sebagai Ketua Peneliti. Pertimbangkan mencari rekan yang memenuhi syarat untuk menjadi ketua pengusul.
9. Anda pemilik sah atau pengembang utama produk ini, dan tidak berencana pindah homebase selama pelaksanaan program?
Ketua harus pemilik sah atau pengembang utama produk yang diusulkan, dan berkomitmen tidak pindah homebase. Jika ada perubahan kepemilikan atau rencana pindah, diskusikan dengan RTT sebelum submit.
10. Punya minimal 2 penelitian relevan dan 2 artikel jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama, atau 2 KI relevan selain Hak Cipta, atau kombinasi 1 artikel dan 1 KI?
Rekam jejak ini wajib untuk Ketua Peneliti. Jika belum terpenuhi, pertimbangkan menjadikan kolega dengan rekam jejak yang sesuai sebagai ketua pengusul.
Jawab semua pertanyaan di atas untuk melihat hasil.
FAQ

Pertanyaan yang sering muncul

Ini justru poin pembeda skema Dorongan Teknologi. Produk yang diusulkan harus belum memiliki mitra hilirisasi (Panduan Teknis 2026, Bab III.A.3.f). Produk yang masih di "valley of death" tanpa mitra adalah target utama program ini. Selama Pra-Studi Kelayakan nanti, Tim Pakar bertugas sebagai katalis, mempertemukan Anda dengan calon mitra lewat Business Matching (FGD). Mitra resmi baru menjadi syarat wajib di tahap proposal penelitian lanjutan (Lampiran 7), bukan di tahap usulan sekarang. Kalau produk Anda sudah terikat mitra resmi sejak awal, skema yang lebih sesuai kemungkinan Ajakan Industri atau SINERGI, koordinasikan dengan RTT.
Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan (DHK) menyeleksi usulan yang masuk, perkiraan minggu ke-2 Agustus 2026. Produk terpilih masuk "etalase" dan dikaji oleh Tim Pakar lewat Pra-Studi Kelayakan (September-Desember 2026), yang berakhir dengan status Layak atau Tidak Didanai sekitar Januari-Februari 2027. Kalau Layak, tahap berikutnya adalah menyusun proposal penelitian lanjutan (Lampiran 7) bersama mitra. Lihat Timeline Lengkap untuk rinciannya.
19 Juli 2026, 23:59 WIB adalah batas mengunggah Usulan Produk atau Teknologi (Lampiran 1 dan 2) ke sistem HILIRISET, menurut poster resmi Hiliriset/Ditjen Risbang. Panduan Teknis 2026 sendiri tidak mencantumkan tanggal kalender spesifik untuk tahap ini, hanya menyebut "minggu ke-2 Juli" sebagai periode sosialisasi dan penerimaan usulan. RTT menetapkan batas internal 16 Juli 2026 untuk cek substansi dan konsultasi. Kirim draft Anda sebelum tanggal ini, bukan mepet ke 19 Juli, supaya masih sempat direview dan disetujui pimpinan.
Tidak. Lampiran 1 (dokumen yang Anda unggah sekarang) tidak memuat komponen anggaran. RAB baru disusun di tahap proposal penelitian lanjutan (Lampiran 7), setelah produk Anda dinyatakan Layak dari Pra-Studi Kelayakan.
Belum sepenuhnya jelas dan perlu diverifikasi ke DHK/Kemdiktisaintek. Panduan Teknis 2026 menyebut sumber dana jalur Prioritas sebagai "Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian", yang secara historis dan dari namanya ditujukan untuk PTN. Dokumen ini tidak secara eksplisit menyatakan status PTS, baik sebagai pengecualian maupun sebagai pihak yang diizinkan. Jalur Strategis (Dana Abadi Bidang Pendidikan LPDP) tidak memiliki penamaan serupa. RTT sedang mendalami hal ini, tanyakan status terbaru sebelum menginvestasikan banyak waktu menyusun usulan.
Jalur pendanaan (Prioritas/BOPTN atau Strategis/Dana Abadi LPDP) ditentukan oleh rekomendasi DHK saat Pra-Studi Kelayakan, bukan pilihan bebas dosen, dan belum ditentukan di tahap usulan sekarang. Kalau Anda tidak yakin nanti, cek ke RTT atau lihat surat/notifikasi hasil Pra-Studi Kelayakan Anda di sistem HILIRISET.
Menurut Panduan Teknis 2026, produk dengan TKT di bawah 6 dianggap belum matang untuk skema Dorongan Teknologi dan lebih tepat melanjutkan riset lewat pendanaan DPPM atau sumber lain. Produk dengan TKT 9 dianggap sudah siap pasar atau dikomersialkan, pendanaan Dorongan Teknologi tidak lagi relevan.
Ini terjadi setelah Pra-Studi Kelayakan, bukan sesuatu yang perlu dipikirkan sekarang. Jalur Layak (Tipe 1) berarti semua aspek sudah dinyatakan layak, fokus proposal lanjutan pada eksekusi dan scale-up. Task Force (Tipe 2) berarti masih ada satu hambatan kritis (bottleneck) di aspek teknis atau pasar yang perlu diselesaikan dulu. Proposal Task Force wajib memuat bagian khusus yang menjelaskan bottleneck tersebut dan rencana penyelesaiannya, dan akan melalui monev tambahan 2 bulan setelah pendanaan ditetapkan.
Bukan. Ini adalah materi bantu internal yang disusun BINUS RTT berdasarkan Panduan Teknis Program Hilirisasi Riset Prioritas dan Strategis - Dorongan Teknologi Tahun 2026 (Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kemdiktisaintek), slide linimasa resmi dari sesi sosialisasi, dan pengumuman terpisah terkait tenggat waktu. Jika ada perbedaan antara halaman ini dan dokumen resmi Kemdiktisaintek atau sistem HILIRISET, dokumen resmi dan sistem HILIRISET yang berlaku.